A. Pengertian Organisasi
Dari Segi Bahasa :
Asal kata “organum” : Alat, bagian atau
unsur. Sehingga organisasi adalah “kumpulan bagian-bagian atau gabungan dari
unsure-unsur”
Dari Segi Istilah :
Organisasi menurut Balai Adminsitrasi UGM :
Suatu sistem usaha kerjasama dari sekelompok orang
untuk mencapai tujuan bersama
Organisasi menurut Muhammadiyah :
Ikatan permanen 2 orang atau lebih krn mempunyai
tujuan yang sama, dan masing-masing bersedia bekerjasama dalam melaksanakan
usaha-usaha guna mencapai tujuan dengan peraturan & pembagian tugas yang
tertib
B. Unsur
Organisasi :
1.
Kelompok
Orang
2.
Kerjasama
3.
Tujuan
bersama
C. Dasar Hukum
Dasar perlunya organisasi menurut Qaidah Fiqh:
“suatu kewajiban tidak akan sempurna pelaksanaannya
kecuali dengan suatu alat, maka alat tersebut menjadi wajib hukumnya”
Dasar perlunya organisasi dalam Al-Qur’an :
“Sesungguhnya Allah menyukai orang yang berperang
dijalan-Nya dalam barisan yang teratur seakan-akan mereka seperti suatu
bangunan yang tersusun kokoh.” (QS. Ash Shof : 4)
D. Struktur Organisasi Muhammadiyah
Berdasarkan Anggaran Dasar Muhammadiyah, BAB III
Pasal 6 :
Persyarikatan bergerak dalam wilayah NKRI dan
tersusun dalam tingkatan :
1.
Ranting
2.
Cabang
3.
Daerah
4.
Wilayah
Pasal 7:
Wilayah, Daerah, Cabang, dan Ranting dengan ketentuan
luas lingkungannya ditetapkan oleh Pimpinan Pusat
Dalam hal luar biasa Pimpinan Pusat dapat mengambil ketetapan
Download materi lengkapnya di sini Pengorganisasian Muhammadiyah.pdf
Sumber :